Kamparpos.com - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan menghentikan peredaran kayu ilegal di daerah itu.
"Kita menghentikan 'Ilegal Logging' tidak perlu ke penjual, tetapi ke pembeli, baru dapat ketahuan ada atau tidak dokumennya," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, di Mukomuko, Senin.
Dia mengatakan, meskipun saat ini instansi tersebut hanya memiliki dua orang personel Polisi Kehutanan (Polhut), namun bukan kendala bagi instansi itu dalam menghentikan peredaran kayu ilegal. Menurut dia, belum lama ini instansi itu telah menyurati perusahaan terutama yang melakukan aktivitas pembangunan menggunakan material kayu agar jangan membayar proyek di perusahaan kalau bahan bakunya tidak jelas.
"Baru perusahaan yang kita surati. Jangan membayar proyek yang ada di perusahaan kalau sumber bahan bakunya tidak jelas," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, pihaknya akan turun ke ke perusahaan untuk mengevaluasi dan mengecek kebenaran sumber bahan baku yang mereka gunakan dan dokumen kayu yang digunakan.
Namun, kata dia, pengecekan itu bukan terhadap seluruh bangunan yang telah berdiri sejak tahun 2013 kebawah, tetapi bangunan baru tahun 2014 ini. "Kita minta perusahaan dapat memperlihatkan dokumen kayunya. Kalau tidak ada maka mereka harus dapat menunjukkan penjualnya," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, tahun 2014 sebanyak tiga usaha depot di daerah itu yang diberikan rekomendasi menjual kayu, yakni Dua putri, Bintara, dan BJ 12. Sebelumnya, kata dia, tahun 2013 ada enam usaha ini yang masih berlaku masa izinnya, yakni Kristian, Riu Join Pratama, Yobisa, Kurnia, Tiga Putra, Tri3G. "Di luar usaha tersebut, kami tidak bertanggung jawab atas semua kayu yang dijualnya," ujarnya lagi.
Sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/peredaran-kayu-ilegal-di-mukomuko-akan-dihentikan.html
Peredaran kayu ilegal di Mukomuko akan dihentikan
Written By Darmanto on Sabtu, 12 Juli 2014 | 00.14
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar